Mosa bin Sajid (39) Asal Dusun Sendih, Cangkareman, Kec. Konang, Bangkalan mengaku menyesal telah menganiaya istrinya (24/12).
AKBP Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya sudah dapat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan Mosa kepada istrinya yang mengakibatkan korban luka berat kemudian meninggal dunia.
“Istri tersangka atau korban bernama Nima (37) asal Desa Pamolaan, Kec. Camplong, Sampang, Madura. Kejadian penganiayaan Mosa kepada Nima tersebut telah berlangsung lama dan terjadi di Konang, Bangkalan,” ucap Rama.
Kejadian itu terungkap ketika korban dijemput keluarganya dari Camplong menuju Konang untuk dibawa pulang. Melihat kondisinya lumpuh juga mengalami kebutaan serta luka memar di sekujur tubuhnya.
Nima kemudian dibawa menujnu RSUD Muhammad Zyn Sampang. Dua hari berselang dari keterangan rumah sakit, korban dapat dirawat jalan kemudian dibawa pulang.
Kemudian sehari berikutnya korban Mina meninggal. Sabtu (21/12), lalu keluarga korban membuat laporan polisi kemudian ditindaklanjuti bersama serangkaian tindakan penyelidikan.
Pihak Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga berkoordinasi dengan rumah sakit juga meminta visum. Kemudian berawal penyelidikan setelah mendapat hasil visum medis korban. Terhitung 24 jam setelah dilaporkan ke Polres Bangkalan, pelaku berhasil diamankan Minggu pukul 23.00. ”Kami amankan pelaku di rumahnya,” terang AKBP Rama Samtama Putra .
Dari keterangan tersangka penganiayaan itu dilakukan berkali-kali kepada korban dan bermotifkan jengkel. Saat korban disuapi makanan oleh tersangka, kemudian makanan itu disemburkan ke mukanya juga disaat diberi obat, korban tidak mau menelannya.
Karena jengkel penganiayaan itu pun terjadi. Polisi melakukan pendalaman. Sekeluarga telah menjalani pemeriksaan dan status mereka adalah saksi.
Kelumpuhan diderita korban berlangsung lima bulan dan kebutaan sepuluh tahun lalu. ”Tersangka lupa mulai kapan melakukan penyiksaan tersebut, Ini saking seringnya,” kata Rama.
Di hadapan media tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia, Menurutnya saat diberi makan juga air minum, istrinya selalu memuntahkannya. ”Kemudian Saya bilang jika kena mata gak enak, namun tetap disemburkan. Saya menyesal,” ujar pria empat anak itu, kemudian ia tersenyum.
Obat yang diberikan kepada istrinya itu belum pernah diminum. Kemudian Mosa sesekali memakai kayu untuk dipukulkan. ”Saya memang salah. Istri saya sering terjatuh,” imbuhnya. ”Sudah ya, terima kasih semuanya,” imbuh dia mengundang gelak tawa wartawan dan polisi.
Atas perbuatannya, Mosa dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 atau ayat 3 juncto pasal 5 huruf a UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Hukuman pidana 7–15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Nima, perempuan tengah hamil tujuh bulan itu tewas setelah dianiaya anak dan suaminya. Nima diduga sering diperlakukan tidak pantas oleh Mosa suaminya. Ketiga anak kandung beserta istri muda Mosa diduga juga terlibat.