Presiden Joko Widodo memohon segala pihak senantiasa waspada serta berjaga- jaga dalam mengalami pandemi virus corona. Walaupun suasana pandemi di Tanah Air telah menampilkan revisi, dia menegaskan kalau beberapa negeri masih hadapi lonjakan permasalahan.
Jokowi berkata kalau permasalahan Covid- 19 di Indonesia terus menampilkan revisi dalam 7 hari terakhir. Tingkatan keterisian tempat tidur ataupun bed occupancy rate( BOR) di rumah sakit referensi Covid- 19 pula melandai di angka 27 persen. Tetapi demikian, pertumbuhan suasana Covid- 19 wajib jadi pelajaran untuk Indonesia. Bagi Jokowi, lonjakan permasalahan virus corona di negeri lain diakibatkan sebab masyarakatnya tidak patuh pada protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, dia mewanti-wanti seluruh pihak senantiasa disiplin mempraktikkan 3M, mulai dari mengenakan masker, cuci tangan, serta melindungi jarak.
Pemerintah juga masih terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Tingkat 1- 4 di segala wilayah di Tanah Air. Kebijakan itu diperpanjang sampai 6 September 2021. Pada perpanjangan PPKM kali ini ada beberapa wilayah yang turun tingkat dari tingkat 4 jadi 3.
Di daerah Jawa- Bali, wilayah yang terletak pada tingkat 4 turun dari 51 jadi 25 kabupaten/ kota. Daerah aglomerasi yang turun ke tingkat 3 juga meningkat ialah Malang Raya serta Solo Raya. Dengan bertambahnya 2 daerah tersebut, wilayah aglomerasi di Jawa yang saat ini terletak pada tingkat 3 ialah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, serta Solo Raya.
Ada pula daerah Jawa- Bali yang terletak pada tingkat 3 meningkat dari 67 jadi 76 kabupaten/ kota. Kemudian, wilayah tingkat 2 pula bertambah dari 10 jadi 27 kabupaten/ kota. Buat daerah di luar Jawa- Bali jumlah provinsi yang terletak di tingkat 4 turun dari 7 jadi 4 provinsi.
Setelah itu, pada tingkat kabupaten/ kota wilayah yang terletak di tingkat 4 turun dari 104 jadi 85 kabupaten/ kota. Wilayah tingkat 3 pula turun dari 234 jadi 232 kabupaten/ kota. Sedangkan, wilayah tingkat 2 naik dari 48 jadi 68 kabupaten/ kota.
PPKM Tingkat 2- 4 awal kali diterapkan pada 21- 25 Juli. Kebijakan itu ialah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah juga tercatat sudah sebagian kali memperpanjang kebijakan tersebut.