Benny Tjokrosaputro serta Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam masalah korupsi serta pencucian duit di PT Asuransi Jiwasraya bersumber pada vonis majelis hukum yang dikuatkan dengan vonis Mahkamah Agung. Keduanya sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negara Jakarta Pusat. Benny Tjokro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sedangkan itu, Heru Hidayat menempuh hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negeri Cipinang. Memperoleh putusan tersebut, hingga kapan Benny serta Heru wajib dipenjara? Bagi Periset Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, terpidana penjara seumur hidup hendak menempuh masa tahanan sepanjang sisa hidupnya. Maksudnya, sampai terpidana wafat dunia.
Memperoleh Putusan tersebut, hingga kapan Benny serta Heru wajib di penjara?
Syarat pidana penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat( 1) KUHP. Bagi Pasal itu, terdapat 2 tipe pidana penjara, ialah seumur hidup serta sepanjang waktu tertentu. Dalam Pasal 12 ayat( 4) KUHP dinyatakan, pidana penjara sepanjang waktu tertentu sekali- kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Zaenur juga berkomentar, hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro serta Heru Hidayat dalam permasalahan korupsi Jiwasraya ialah vonis pas. Karena, perbuatan keduanya mempunyai tingkatan intensitas yang besar.
ereka teruji korupsi bersama dengan 3 mantan pejabat Jiwasraya ialah Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi serta Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Masalah tersebut pula menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai sudah merugikan negeri sampai Rp 16 triliun.
Bila terpidana memperoleh grasi, hingga pidana penjara seumur hidup dapat diganti jadi pidana waktu tertentu.
Menimpa berapa lama pidana waktu tertentu yang nantinya hendak dijalani terpidana bila memperoleh grasi, Chairul berkata kalau perihal itu bergantung keputusan presiden yang membagikan grasi.
Ia pula mengatakan, seorang yang didiagnosa seumur hidup sedianya tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Karena, hukuman pidana penjara yang diterima terpidana telah optimal.
Walaupun demikian, bagi Chairul, pidana bonus berbentuk penyitaan peninggalan tersangka masih boleh dicoba.